Media sarana promosikesehatan Media informasi sekarang ini sudah berkembang pesat. Munculnya beberapa
stasiun tv lokal, terus mengembangkan sayapnya di dunia informasi. Hal ini
tidak terlepas dari kebebsan berpendapat melaui media pers yang di atur dalam undang
undang no 40 tahun 1990 tentang pers pasal 4
- Ayat 1 disebutkan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara
- Ayat kedua menyebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran , pemblenderan, atau pelarangan penyiaran
- Ayat ketiga berbunyi menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,dan
- Ayat empat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum
Hal ini dimanfaatkan oleh dinas kesehatan untuk mempromosikan kesehatan. Media promosi kesehatan meliputi
pemberitaan di televisi nasional atau melalui radio lokal. Tujuannya untuk
memberikan pemahaman dan penjelasan kepaad masyarakat umum, akan pentingnya
kesehatan. Selin itu program - program pemerintah , seperti jamkesmas , asuransi
kesehatan , serta program terbaru pemerintah yaitu JKN ( jaminan kesehatan
nasional ), bisa di ketahui fungsi dan manfaat , guna mengatasi pemerataan kesehatan nasional.
Media promosi
kesehatan sangatlah penting salah satunya untuk pendidikan kesehatan, sehingga bisa tercipta masyarakat yang peduli
dan mengetahiu pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan.
Media promosi kesehatan bisa di kelompokan berdasarkan
jenisnya yaitu:
- Media auditif, yaitu media yang mengandalkan kemampuan suara , seperti radio
- Media visual , yaitu media yang mengandalkan indra penglihatan dalam bentuk nyata
- Media audiovisual, yaitu penggabungan media audio dan visual seperti televisi
Sedangkan berdasarkan fungsinya yaitu
- Media elekktronik, seperti televisi radio , film stip dan vcd
- Media cetak meliputi Koran pamflet , brosur, tulisan poster
Isi dari pesan kesehatan tidak bisa terwujud jikalau tidak ada peran dari
masyarakat untuk menjadikan kesehatan indonseia yang lebih baik
0 komentar:
Posting Komentar