Home » » Pelayanan kesehatan melalui jamkesmas

Pelayanan kesehatan melalui jamkesmas

pelayanan kesehatan

Jamkesmas ( akronim dari jaminan kesehatan masyarakat) adalah program  dalam bidang kesehatan yang diperuntukan bagi warga miskin dan kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar yang di biayai oleh Negara dengan landasan hukum dari UUD 1945 :
·         Pasal 28 ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejartera lahir dan batin, bertempat tinggal,dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
·         Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak- anak terlantar dipelihara oleh Negara.sedangkan di ayat 3 disebutkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak
 Program ini dijalankan oleh departemen kesehatan sejak 2008, dengan konsep asuransi sosial . program ini diselenggarakan secara nasional yang bertujuan untuk pelayanan rujukan tertinggi yang diberikan jamkesmas dapat diakses semua wilayah secara nasional .Pelayanan kesehatan  jamkesmas diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima seperti:

  • Masyarakat miskin yang tidak mampu yang di tetapkan dengan keputusan bupati atau walikota
  • Gelandanan , pengemis , anak jalanan yang tidak memiliki karu identitas yan jelas
  • Masyarakat miskin yang telah ditetapkan berdasarkan  keputusan mentri kesehatan nomer 1259/menkes/SK/XII/2009
  •  Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang masih di bawah umur 28 hari
  •  Peserta program keuarga harapan yang tida kmemiliki kartu jaminan kesehatan
Jenis- jenis pelayanan yang di jamin jamkesmas diantaranya sebagai berikut:

  • Konsultasi dan pemeriksaan dokter
  • Pemberian obat ( generic atau formularium jamkesmas )
  • Pelayanan darah
  •  Ruang rawat kelas III dan perawatan intensif
  •  Pemeriksaan penunjang medis
  •  Tindakan medis opertaif dan non operatif
Untuk pengadaan kartu jamkesmas dikeluarkan oleh PT.ASKES melalui distribusi kepada kelurahan,untuk disampaikan kepada semua warga. Kuota pendataan melalui database kelurahan atau desa masing – masing sehingga saat kartu sudah jadi tidak ada lagi penambahan kuota sampai akhir periode, jadi jika ada warga yang belum terdata menjadi peserta jamkesmas harus menuggu tahun berikutnya. Tapi ada solusi lain yang bisa warga tempuh yaitu menjadi peserta jamkesda atau jamkesko,dengan cara mendaftar kepihak RT serta RW, dilanjutkan kekelurahan,setelah itu kelurahan akan memasukan warga menjadei peserta jamkesda atau jamkesko
Semoga informasi ini bermanfaat bagi penulis serta pembaca 

Written by : nurya nurul yakin - menuju hidup yang lebih baik

Kesehatan adalah hak dasar manusia yang harus kita jaga dari diri sendiri , dari sekarang dan dari hal kecil.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Terima kasih telah berkunjung ! ::

0 komentar: